Langsung ke isi
Lyra
Ekonomi ยท Kelas 11โ€“12 ยท Fase F ยท 7 menit baca

Praktik Pasar Persaingan Tidak Sehat

Setelah ini kamu bisa mengidentifikasi praktik monopoli, kartel, dan dumping sebagai bentuk persaingan tidak sehat serta peran KPPU dalam menegakkan aturan.

Beberapa perusahaan semen pernah terbukti bersekongkol menaikkan harga bersama, merugikan konsumen. Praktik seperti ini disebut kartel โ€” bentuk persaingan tidak sehat yang dilarang hukum. Selain kartel, ada juga monopoli paksa, harga predator, dan dumping yang merusak pasar. Untuk melindungi konsumen dan menjaga kompetisi sehat, pemerintah membentuk KPPU. Apa saja praktik buruk itu dan bagaimana KPPU bekerja? Coba pilah di bawah.

Baca tiap kasus, lalu pilah ke jenis pelanggaran persaingan tidak sehat yang sesuai, kemudian tekan Periksa.

Bentuk-bentuk persaingan tidak sehat

Persaingan tidak sehat mencakup beragam praktik yang merugikan konsumen atau pesaing lain. Kartel adalah persekongkolan antar pesaing untuk menetapkan harga, membagi pasar, atau membatasi produksi. Monopoli paksa adalah penguasaan produksi dan/atau pemasaran secara tidak adil yang menghalangi pesaing lain. Dumping adalah menjual produk di luar negeri di bawah harga normal atau biaya produksi untuk menguasai pasar. Harga predator menjual sangat murah untuk menghancurkan saingan.

Persaingan tidak sehat adalah praktik pelaku usaha yang curang atau mematikan saingan sehingga merugikan konsumen dan kompetisi sehat. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) adalah lembaga yang menegakkan UU Anti-Monopoli di Indonesia.

Pasangkan jenis pelanggaran dengan definisinya.

Mekanisme kartel

Kartel paling sering muncul di pasar oligopoli, di mana sedikit perusahaan besar bisa saling berkoordinasi. Mereka bersekongkol menetapkan harga tinggi, membagi wilayah, atau membatasi produksi. Akibatnya, konsumen membayar lebih mahal dan inovasi tertekan. Karena tidak ada kompetisi nyata, pasar menjadi tidak efisien. Itulah sebabnya kartel dilarang di banyak negara.

Sorot ciri kartel.

Peran KPPU

KPPU bertugas menegakkan UU No. 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. KPPU menyelidiki dugaan pelanggaran, mengadili pelaku, dan menjatuhkan sanksi. KPPU juga mengawasi merger yang berisiko menciptakan monopoli. Dengan kerja KPPU, pasar diharapkan tetap kompetitif dan konsumen terlindungi dari harga tiranik.

Susun langkah penegakan KPPU.

Bayangkan kompetisi pasar seperti pertandingan olahraga. Agar adil, ada wasit dan aturan. Kartel dan monopoli paksa adalah kecurangan โ€” pemain bersekongkol menentukan skor atau melarang lawan main. KPPU adalah wasit yang mengawasi, menyelidiki kecurangan, dan memberi kartu merah. Tanpa wasit, pertandingan jadi tidak adil dan penonton (konsumen) yang rugi.

Coba dulu di kertas, baru buka.

Soal. Beberapa perusahaan semen sepakat menetapkan harga jual yang sama tinggi. Praktik apa itu dan dilarang oleh UU apa?

Persekongkolan menetapkan harga bersama = kartel.

Kartel dilarang oleh UU No. 5/1999 dan ditindak KPPU.

Jebakan: menyamakan kartel dengan oligopoli. Yang benar: oligopoli adalah struktur pasar dengan sedikit penjual (bisa terjadi kompetisi sehat). Kartel adalah praktik ilegal di mana pesaing bersekongkol menetapkan harga/pasar. Oligopoli yang bersaing sehat tidak melanggar; baru menjadi pelanggaran bila berubah jadi kartel.

Jebakan: menganggap semua monopoli dilarang. Yang benar: UU melarang monopoli paksa dan praktik tidak sehat, tetapi ada monopoli yang diizinkan oleh hukum (mis. utilitas publik seperti PLN yang diatur negara). Yang dilarang adalah monopoli yang diperoleh dengan cara curang atau mematikan saingan secara tidak adil.

  • Persaingan tidak sehat: kartel, monopoli paksa, dumping, harga predator.
  • Kartel: persekongkolan harga/pasar antar pesaing.
  • Dumping: jual di luar negeri di bawah harga normal.
  • KPPU menegakkan UU No. 5/1999 di Indonesia.
  • Praktik ini merugikan konsumen dan kompetisi sehat.