Koperasi: Konsep, Ciri & Prinsip
Setelah ini kamu bisa menjelaskan konsep koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia dan membedakan ciri serta prinsipnya dari badan usaha lain seperti PT.
Di desa, sekelompok petani bergabung membeli pupuk secara grosir agar lebih murah, lalu menjual hasil panen bersama agar harga lebih baik. Itu adalah inti koperasi: kebersamaan mengalahkan kesulitan ekonomi. UUD 1945 Pasal 33 menyebut koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Apa yang membuat koperasi berbeda dari PT? Coba lihat sendiri di bawah.
Apa itu koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum, berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Definisi ini berakar pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi dibentuk oleh dan untuk anggotanya, bukan untuk pemilik modal luar.
Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan asas kekeluargaan dan prinsip koperasi untuk mensejahterakan anggotanya.
Ciri khas koperasi
Koperasi punya beberapa ciri yang membedakannya dari badan usaha lain. Pertama, anggotanya adalah orang atau badan hukum, bukan modal. Kedua, tujuan utamanya kesejahteraan anggota, bukan laba maksimum. Ketiga, sisa hasil usaha (SHU) dibagi sesuai partisipasi, bukan saham. Keempat, asasnya kekeluargaan, artinya satu anggota satu suara dalam rapat. Ciri ini melahirkan semangat gotong royong ekonomi rakyat.
Bayangkan koperasi seperti arisan keluarga besar. Semua warga ikut, semua menyetor sesuai kemampuan, dan hasilnya dinikmati bersama. Tidak ada satu orang kaya yang menguasai suara, karena setiap anggota sederajat.
Prinsip-prinsip koperasi
Koperasi berpegang pada prinsip internasional (ICA) yang diadopsi Indonesia. Pertama, keanggotaan sukarela dan terbuka. Kedua, pengelolaan dilakukan secara demokratis (satu anggota satu suara). Ketiga, partisipasi ekonomi anggota. Keempat, otonomi dan kemandirian. Kelima, pendidikan, pelatihan, dan informasi. Keenam, kerja sama antarkoperasi. Prinsip inilah yang membedakan koperasi dari badan usaha kapitalis.
Ciri khas yang harus disorot
Tidak semua badan usaha yang mengaku koperasi menjalankan prinsip koperasi. Kamu harus peka menandai ciri khasnya agar tidak tertipu. Ciri yang benar membuat koperasi berbeda dari badan usaha lain; ciri yang menyimpang justru menyerupai PT atau korporasi.
Alur pendirian koperasi
Koperasi didirikan lewat tahapan formal. Pertama, minimal 20 orang mengadakan rapat pembentukan dan menandatangani akta notaris. Kedua, disusun anggaran dasar yang memuat identitas, tujuan, dan prinsip koperasi. Ketiga, akta dan anggaran dasar diminta pengesahan dari pemerintah (Dinas Koperasi). Keempat, setelah disahkan, koperasi memperoleh badan hukum dan dapat beroperasi. Tahap ini menjaga koperasi sah dan terlindungi hukum.
Jebakan: menyamakan koperasi dengan PT karena sama-sama badan usaha. Yang benar: koperasi berorientasi kesejahteraan anggota dengan asas kekeluargaan, sedangkan PT berorientasi laba pemegang saham.
Coba dulu di kertas, baru buka.
Soal. Sebuah koperasi sekolah membagi sisa hasil usaha Rp10.000.000. Berapa prinsip pembagian yang benar?
SHU koperasi tidak dibagi berdasarkan saham, melainkan partisipasi anggota dalam transaksi usaha, modal, dan jasa.
Pembagian yang benar memprioritaskan jasa usaha (seberapa sering anggota bertransaksi), jasa modal, dan dana cadangan, bukan proporsional saham seperti PT.
Jebakan: mengira SHU koperasi sama dengan dividen PT. Yang benar: SHU dibagi berdasarkan partisipasi anggota (jasa usaha, modal), bukan proporsi saham.
Jebakan: menyamakan identitas anggota koperasi dengan pemegang saham. Yang benar: anggota koperasi sekaligus pemilik dan pelanggan, sedangkan pemegang saham PT bisa bukan pelanggan sama sekali.
- Koperasi = badan usaha berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan anggota.
- Ciri khas: anggota = pemilik + pelanggan, SHU berdasar partisipasi.
- Prinsip: sukarela, demokratis, partisipasi ekonomi, otonomi, pendidikan, kerja sama.
- Asas koperasi Indonesia: kekeluargaan (Pasal 33 UUD 1945).
- Berbeda dari PT yang berorientasi laba pemegang saham.