Sistem Ekonomi Pancasila & Ekonomi Indonesia
Setelah ini kamu bisa menjelaskan ciri sistem ekonomi Pancasila dan implementasinya di Indonesia, termasuk pasal 33 UUD 45 dan peran koperasi.
Mengapa Indonesia tidak menganut pasar bebas murni walau ekonomi tumbuh? Karena dasar negara kita menempatkan kekeluargaan dan keadilan sosial di atas kebebasan pasar. Inilah sistem ekonomi Pancasila, unik Indonesia. Coba kenali cirinya di bawah.
Apa itu sistem ekonomi Pancasila?
Indonesia tidak menganut sistem ekonomi komando murni maupun pasar liberal murni, melainkan sistem ekonomi Pancasila: sistem yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, terutama kekeluargaan, keadilan sosial, dan keseimbangan antara perencanaan negara dan mekanisme pasar.
Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang berlandaskan nilai Pancasila dan UUD 1945, mencirikan asas kekeluargaan, peran koperasi sebagai soko guru, serta penguasaan negara atas cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Ekonomi Pancasila seperti makan bersama keluarga: yang besar melindungi yang kecil, hasil dibagi adil, dan tidak ada satu anggota yang rakus mengambil semua. Koperasi adalah perwujudan asas kekeluargaan itu dalam berusaha.
Pasal 33 UUD 1945
Landasan konstitusional sistem ekonomi Pancasila terutama Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menetapkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan; cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara; serta bumi, air, dan kekayaan alam dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pelaku ekonomi Indonesia
Implementasi sistem ekonomi Pancasila melibatkan empat pelaku utama yang khas Indonesia: BUMN (pemerintah), BUMS (swasta), koperasi, dan rumah tangga. Keempatnya berperan sesuai fungsi masing-masing dalam kerangka kekeluargaan.
BUMN menjalankan sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak (listrik, kereta). BUMS mengisi sektor yang efisien dikelola swasta (kuliner, ritel). Koperasi menjadi wadah ekonomi rakyat kecil. Ketiganya saling melengkapi dalam asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai soko guru
Koperasi adalah badan usaha berlandaskan kekeluargaan yang anggotanya sekaligus pemilik dan pengguna. Koperasi tidak mengejar laba maksimum, melainkan kesejahteraan anggota. Sisa hasil usaha (SHU) dibagi sesuai partisipasi, bukan modal semata.
Arti tiap simbol: SHU anggota = bagian satu anggota; persentase jasa usaha = porsi partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi.
Latihan: hitung SHU sederhana
Sekarang uji hitung cepat. Tiap kali kamu menekan tombol soal baru, angkanya berganti secara acak tetapi bisa direproduksi.
Jebakan: menyamakan sistem ekonomi Pancasila dengan sistem campuran biasa. Yang benar: Pancasila adalah jenis sistem campuran yang khas Indonesia, dengan asas kekeluargaan dan koperasi sebagai soko guru — bukan sekadar adu dari pasar dan negara.
Coba dulu di kertas, baru buka.
Soal. Pemerintah Indonesia memutuskan tetap menjaga BUMN listrik (PLN) meski banyak sektor lain diserahkan ke swasta. Jelaskan dasarnya dalam sistem ekonomi Pancasila.
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945: cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Listrik termasuk hajat hidup orang banyak.
Sistem ekonomi Pancasila menempatkan negara sebagai penjamin hajat hidup publik, bukan menyerahkan semuanya ke pasar. Maka PLN tetap BUMN walau sektor lain boleh swasta.
Jebakan: menyamakan sistem Pancasila dengan sistem campuran biasa dari negara barat. Yang benar: Pancasila khas Indonesia dengan asas kekeluargaan, koperasi sebagai soko guru, dan nilai religius-moral yang membedakannya.
Jebakan: menganggap SHU koperasi dibagi berdasarkan modal terbesar seperti dividen PT. Yang benar: SHU dibagi menurut partisipasi usaha anggota (jasa usaha), bukan semata modal.
- Sistem ekonomi Pancasila: berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Asas kekeluargaan, koperasi sebagai soko guru, keadilan sosial.
- Pasal 33 UUD 45: perekonomian atas asas kekeluargaan, cabang strategis dikuasai negara.
- Pelaku Indonesia: BUMN (hajat hidup), BUMS (sektor swasta), koperasi (rakyat kecil).
- SHU koperasi dibagi menurut partisipasi jasa usaha, bukan modal semata.