Langsung ke isi
Lyra
Ekonomi ยท Kelas 11โ€“12 ยท Fase F ยท 7 menit baca

BUMN, BUMS & Badan Usaha Campuran

Setelah ini kamu bisa mengklasifikasikan badan usaha berdasarkan kepemilikan menjadi BUMN, BUMS, campuran, atau koperasi, dan menjelaskan motif tiap jenis.

Listrik di rumahmu mengalir dari PLN, kereta api dioperasikan PT KAI, tetapi ojek kamu pesan lewat Gojek, dan pasta gigi dari PT Unilever. Semua adalah badan usaha, tetapi pemilik dan motifnya berbeda. Ada yang dimiliki negara demi pelayanan publik, ada yang dimiliki swasta demi laba. Bagaimana membedakannya? Coba lihat sendiri di bawah.

Baca tiap badan usaha, lalu pilah ke kolom jenis yang tepat.

Apa itu badan usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberikan pelayanan umum. Berdasarkan kepemilikan modalnya, badan usaha di Indonesia dibedakan menjadi BUMN (milik negara), BUMS (milik swasta), badan usaha campuran, dan koperasi. Perbedaan kepemilikan ini menentukan motif dan tujuan operasinya.

Badan usaha adalah kesatuan yuridis-ekonomis yang menghimpun faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa dengan tujuan tertentu (laba atau pelayanan publik).

BUMN: dimiliki negara

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki pemerintah. Tujuannya bukan hanya laba, tetapi juga pelayanan publik dan pemerataan kesejahteraan. Contoh: PLN (listrik), PT KAI (kereta), Pertamina ( energi), Telkom (telekomunikasi). BUMN sering monopoli di sektor strategis karena pemerintah perlu menjamin ketersediaan layanan dasar bagi seluruh rakyat.

BUMS: dimiliki swasta

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (perorangan atau kelompok). Tujuan utamanya mencari laba bagi pemilik modal. Bentuknya antara lain PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), dan firma. Contoh: PT Unilever, PT Astra, Gojek. BUMS beroperasi di pasar persaingan dan terdorong efisien demi keuntungan pemegang saham.

Ciri khas BUMN

BUMN memiliki ciri khas yang membedakannya dari BUMS. Pertama, mayoritas saham dimiliki negara. Kedua, tujuannya ganda: laba dan pelayanan publik. Ketiga, sering beroperasi di sektor strategis (energi, transportasi, telekomunikasi). Keempat, pengawasan dilakukan DPR dan kementerian sebagai perwakilan rakyat. Kamu perlu mengenali ciri ini agar tidak tertukar.

Badan usaha campuran dan alur pendirian PT

Badan usaha campuran adalah gabungan modal negara dan swasta; sahamnya bisa diperdagangkan di bursa. Contoh: PT Telkom yang sebagian sahamnya dimiliki publik. Sementara itu, BUMS berbentuk PT didirikan lewat tahapan formal: akta notaris, pengesahan kementerian hukum, pendaftaran NPWP perusahaan, dan penerbitan izin usaha. Tahap ini menjamin PT sah secara hukum.

Jebakan: menganggap semua BUMN pasti monopoli. Yang benar: tidak semua BUMN berstatus monopoli hukum; sebagian beroperasi di pasar bersaing, meski banyak yang menguasai sektor strategis.

Coba dulu di kertas, baru buka.

Soal. PT Telkom Indonesia sebagian sahamnya dimiliki pemerintah dan sebagian oleh publik. Termasuk jenis badan usaha apa?

Karena modal PT Telkom berasal dari pemerintah (mayoritas) dan publik (swasta), ia bukan BUMN murni maupun BUMS murni.

PT Telkom adalah badan usaha campuran, kombinasi modal negara dan swasta yang sahamnya diperdagangkan di bursa.

Jebakan: menyamakan badan usaha campuran dengan BUMN murni. Yang benar: campuran menggabungkan modal negara dan swasta, dengan saham yang bisa diperdagangkan publik.

Jebakan: menganggap BUMS tidak boleh beroperasi di sektor strategis. Yang benar: BUMS boleh, tetapi banyak sektor vital (listrik dasar, kereta api utama) dikhususkan bagi BUMN demi pelayanan publik.

  • Badan usaha dibagi: BUMN (negara), BUMS (swasta), campuran, koperasi.
  • BUMN: pelayanan publik + laba, sektor strategis.
  • BUMS: laba pemegang saham, berbentuk PT/CV/firma.
  • Campuran: gabungan modal negara + swasta, saham di bursa.
  • Koperasi: milik anggota, asas kekeluargaan.