Sisa Hasil Usaha (SHU) & Pembagiannya
Setelah ini kamu bisa menghitung sisa hasil usaha koperasi dan menjelaskan skema pembagiannya kepada anggota.
Akhir tahun, Koperasi Sekolah meraih laba bersih Rp5.000.000. Uang itu bukan milik pengurus, bukan pula dibagi rata. Sebagian masuk dana cadangan, sebagian untuk jasa layanan, dan sebagian dibagikan kepada anggota berdasarkan banyaknya bertransaksi. Inilah sisa hasil usaha (SHU) โ ciri khas koperasi yang membedakannya dari PT. Memahami cara menghitung dan membagi SHU penting agar koperasi adil dan berkelanjutan. Coba pilah di bawah.
Apa itu SHU
SHU adalah laba koperasi yang diperoleh dari selisih pendapatan usaha dengan biaya selama satu tahun buku. Berbeda dengan laba PT yang dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham, SHU dibagi berdasarkan partisipasi anggota: makin aktif bertransaksi atau menabung, makin besar SHU yang diterima. Pembagian SHU diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan diputuskan dalam rapat anggota tahunan.
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dari kegiatan usaha setelah dikurangi biaya operasional, pajak, dan kewajiban lain dalam satu tahun buku. Jasa usaha adalah bagian SHU yang dibagikan berdasarkan partisipasi transaksi anggota. Jasa modal adalah bagian SHU yang dibagikan berdasarkan besarnya simpanan anggota.
Pasangkan komponen dengan porsinya.
Rumus pembagian jasa anggota
Bagian terbesar SHU, yaitu jasa anggota, dibagi menjadi jasa usaha (partisipasi transaksi) dan jasa modal (partisipasi simpanan). Jasa usaha dihitung proporsional terhadap total pembelian anggota dibagi total pembelian semua anggota. Jasa modal dihitung dari simpanan anggota dibagi total simpanan. Inilah yang membuat koperasi adil: siapa yang paling banyak berkontribusi, paling banyak menerima.
Arti tiap simbol: = bagian SHU yang diterima satu anggota; = total pembelian oleh anggota; = jumlah simpanan pokok dan wajib; dan = porsi SHU yang dialokasikan untuk jasa.
Sorot ciri pembagian SHU.
Tahapan dan tujuan pembagian
Pembagian SHU dilakukan setelah audit dan diputuskan rapat anggota. Urutan: hitung total SHU, sisihkan pajak, alokasikan dana cadangan minimal, lalu bagikan jasa anggota, dana pengurus, dan dana sosial sesuai AD. Tujuan dana cadangan: memperkuat modal dan antisipasi rugi. Dana sosial mempererat komunitas. Jasa anggota memotivasi partisipasi aktif. Inilah yang membuat koperasi berkembang sebagai soko guru ekonomi Indonesia.
Susun langkah pembagian SHU.
Bayangkan SHU seperti panen padi yang dibagi di akhir musim. Tidak semua hasil dibagi habis โ sebagian disimpan di lumbung cadangan untuk musim paceklik (dana cadangan). Sebagian untuk biaya panen (pengurus). Sebagian untuk sedekah kampung (sosial). Sisanya dibagi ke petani sesuai banyaknya padi yang dia tanam dan garap (jasa usaha dan modal). Siapa rajin dan banyak berkontribusi, dia dapat lebih. Adil, kekeluargaan, berkelanjutan.
Coba dulu di kertas, baru buka.
Soal. Koperasi punya jasa usaha Rp2.000.000. Anggota A berbelanja Rp2.000.000, total belanja semua anggota Rp10.000.000. Berapa SHU jasa usaha Anggota A?
Jasa usaha anggota = (transaksi anggota รท transaksi total) ร jasa usaha.
Jasa usaha A = (2.000.000 รท 10.000.000) ร 2.000.000 = 0,2 ร 2.000.000 = Rp400.000.
Jebakan: menganggap SHU dibagi rata kepada semua anggota. Yang benar: SHU dibagi berdasarkan partisipasi (transaksi dan simpanan), bukan dibagi rata. Anggota yang aktif berbelanja atau menabung besar mendapat SHU lebih besar. Ini adil karena kontribusi tidak sama. Kalau dibagi rata, anggota malas dan aktif dapat sama, akhirnya tak ada insentif berpartisipasi.
Jebakan: menyamakan SHU dengan dividen PT. Yang benar: dividen PT dibagi sesuai jumlah saham (kepemilikan modal), sedangkan SHU dibagi sesuai partisipasi ekonomi (transaksi dan simpanan). Di PT, pemodal besar menang; di koperasi, anggota aktif menang. Ini mencerminkan prinsip kekeluargaan dan pemberdayaan anggota, bukan akumulasi modal.
- SHU: laba koperasi setelah biaya dan pajak, diputuskan rapat anggota.
- Jasa usaha: proporsional terhadap transaksi anggota.
- Jasa modal: proporsional terhadap simpanan anggota.
- Dana cadangan wajib minimal, dana sosial dan pengurus sesuai AD.
- SHU dibagi berdasarkan partisipasi, bukan rata โ prinsip kekeluargaan.